A. Etika dalam publikasi online
I.
Pendahuluan
Pengertian
publikasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (Poerwadarminta, 1976), adalah
penyiaran. Menurut Kamus Islilah Periklanan Indonesia, publikasi adalah setiap
materi yang dicetak, diterhitkan, serta diedarkan untuk disampaikan pada
khalayak umum dalam format apapun seperti majalah, surat kabar (Nuradi, 1
996:136). Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa publikasi merupakan suatu
kegiatan komunikasi berupa menyiarkan, menerbitkan mengedarkan dan menyampaikan
suatu materi, seperti objek, ide, gagasan dan informasi
yang disampaikan pada khalayak umum atau masyarakat dalam bentuk / media
apapun. Suatu kegiatan publikasi bertujuan sebatas menginformasikan dan
memberitahukan suatu materi pada khalayak umum. Kegiatan publikasi memerlukan
media penyampaian dan penerima pesan. Sedangkan, pengertian online yaitu
keadaan dimana komputer terhubung dengan internet baik melalui modem, wi fi
atau lan dan baik sedang digunakan atau tidak oleh pengguna komputer tersebut.
II. Analisa
dan pembahasan
pengertian
publikasi online adalah suatu informasi atau pesan atau pengumuman dalam bentuk
online yang diterbitkan dalam dunia internet melalui media elektronik.Publikasi
online sangat bermanfaat bagi setiap orang apalagi di jaman yang serba canggih
seperti sekarang ini. Banyak hal diumumkan melalui internet seperti berjualan,
memberi info produk baru atau produk bekas yang masih ingin dijual. Bagi
perusahaan yang memasarkan barangnya melalui publikasi online, tentu sangat
mengirit biaya. Perusahaan hanya perlu menyiapkan design semenarik mungkin agar
banyak orang yang tertarik untuk mencari tau keunggulan atau kelemahan dari
produk tersebut. Publikasi online ini sangat berguna untuk memberi informasi
kepada masyakarat yang ingin membeli produk, bahkan bisa dipesan secara online.Dalam
dunia elektronik pun khususnya media internet kita memiliki hak dan tanggung
jawab atas apa yang telah kita publikasikan. Semua diatur dalam Pasal ITE.
Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) no. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi
elektronik (Undang-undang ITE ) yang menyatakan bahwa informasi elektronik
dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum
yang sah.
III. Kesimpulan
Dengan
demikian dapat disimpulkan bahwa publikasi merupakan suatu kegiatan komunikasi
berupa menyiarkan, menerbitkan mengedarkan dan menyampaikan suatu materi,
seperti objek, ide, gagasan dan informasi yang
disampaikan pada khalayak umum atau masyarakat dalam bentuk / media apapun.
Suatu kegiatan publikasi bertujuan sebatas menginformasikan dan memberitahukan
suatu materi pada khalayak umum.
IV. Referensi: :http://konselingkonfrehensir.blogspot.com/2012/01/perkembangan-teknologi-informasi-dalam.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar