Minggu, 29 Desember 2013

Pengertian badan hukum



Pengertian badan hukum
I.        Pendahuluan
Badan hukum dalam bahasa Indonesia diartikan sebagai organisasi atau perkumpulan yang didirikan dengan akta yang otentik dan dalam hukum diperlakukan sebagai orang yang memiliki hak dan kewajiban atau disebut juga dengan subyek hukum. Subyek hukum dalam ilmu hukum ada dua yakni, orang dan badan hukum. Disebut sebagai subyek hukum oleh karena orang dan badan hukum menyandang hak dan kewajiban hukum.Sebagai subyek hukum, badan hukum juga memiliki kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum sebagaimana subyek hukum orang atau individu. Namun, oleh karena bentuk badan hukum yang merupakan himpunan dari orang-orang, maka dalam pelaksanaan perbuatan hukum tersebut, suatu badan hukum diwakili oleh pengurusnya.



II.      Analisa dan pembahasan
Sebagai konsekuensinya, maka subyek hukum juga dapat dianggap bersalah melakukan perbuatan melawan hukum. Dalam hukum perdata, perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh badann hukum menjadi tanggung jawab badann hukum tersebut yang dalam pelaksanaannya juga diwakili oleh pengurusnya.

Badan hukum publik dan badan hukum privat

Dalam pasal 1653 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata disebutkan mengenai adanya 3 jenis badan hukum, yaitu:
  • Yang diadakan oleh kekuasaan atau pemerintah atau negara;
  • Yang diakui oleh kekuasaan;
  • Yang diperkenankan dan yang didirikan dengan tujuan tertentu yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang atau kesusilaan biasa juga disebut dengan badan hukum dengan konstruksi keperdataan.
Secara umum badan hukum dapat dibedakan dalam dua jenis lagi, yaitu badan hukum publik dan badan privat. Badann hukum publik adalah badann hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik atau orang banyak atau menyangkut kepentingan negara sedangkan badann hukum privat adalah badan hukum yang didirikan atas dasar hukum perdata atau hukum sipil yang menyangkut kepentingan orang atau individu-individu yang termasuk dalam badann hukum tersebut.
Perbedaan antara kedua badan hukum tersebut diatas dapat dilihat dari cara didirikannya. Badan hukum perdata didirikan oleh individu-individu atau sekelompok masyarakat sedangkan publik didirikan oleh kekuasaan atau negara. Meskipun demikian, ada juga yang menyatakan bahwa perbedaan antara badann hukum perdata dan publik dapat dilihat dari kekuasaan yang dimilikinya. Dengan kata lain, badann hukum publik memiliki kewenangan yang lebih luas daripada perdata oleh karena dapat membuat keputusan atau peraturan yang mengikat orang lain yang tidak tergabung dalam badann hukum tersebut.Secara umum pembedaan antara badan hukum publik dan perdata di Indonesia dilakukan berdasarkan cara terjadinya dan lapangan kegiatan (berkaitan dengan kepentingan umum atau tidak). Hampir sama dengan pengertian yang diberikan diatas.
Soenawar Soekowati memberikan pendapat yang menggabungkan keseluruhan cara pandang diatas. Dalam pandangan Soenawar Soekowati, dasar untuk melakukan pembedaan diatas adalah saling melengkapi satu sama lain. Hal ini disebabkan badan hukum yang didirikan dengan konstruksi publik belum tentu juga merupakan badann hukum publik belum tentu juga memiliki kewenangan publik dan demikian pula sebaliknya.Dengan demikian, pembedaan tersebut diatas sebaiknya menggunakan kriteria sebagai berikut:
*      Pertama: Dari cara pendiriannya dapat dilihat bahwa apakah badann hukum tersebut didirikan dengan konstruksi publik atau perdata.
*      Kedua: Dari lingkungan kerjanya dapat dilihat apakah badann hukum tersebut memiliki kedudukan yang sama dengan publik yang berarti termasuk badan hukum perdata atau tidak yang berarti termasuk dalam kategori badann hukum publik.
*      Ketiga: Dari wewenang yang dimilikinya dapat dilihat apakah badann hukum tersebut  diberikan wewenang oleh penguasa untuk membuat keputusan atau wewenang yang mengikat terhadap publik atau tidak.
Dengan demikian, ketiga indikator untuk membedakan jenis badan hukum publik atau perdata dapat digunakan karena saling mendukung dan melengkapi.

III.    Kesimpulan

Badan hukum dalam bahasa Indonesia diartikan sebagai organisasi atau perkumpulan yang didirikan dengan akta yang otentik dan dalam hukum diperlakukan sebagai orang yang memiliki hak dan kewajiban atau disebut juga dengan subyek hukum. Dalam pasal 1653 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata disebutkan mengenai adanya 3 jenis badan hukum, yaitu:
  • Yang diadakan oleh kekuasaan atau pemerintah atau negara;
  • Yang diakui oleh kekuasaan;
  • Yang diperkenankan dan yang didirikan dengan tujuan tertentu yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang atau kesusilaan biasa juga disebut dengan badan hukum dengan konstruksi keperdataan.
Secara umum badan hukum dapat dibedakan dalam dua jenis lagi, yaitu badan hukum publik dan badan privat. Badann hukum publik adalah badann hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik atau orang banyak atau menyangkut kepentingan negara sedangkan badann hukum privat adalah badan hukum yang didirikan atas dasar hukum perdata atau hukum sipil yang menyangkut kepentingan orang atau individu-individu yang termasuk dalam badann hukum tersebut.Perbedaan antara kedua badan hukum tersebut diatas dapat dilihat dari cara didirikannya

IV.      Referensi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar