Pengertian badan hukum
I.
Pendahuluan
Badan hukum dalam
bahasa Indonesia diartikan sebagai organisasi atau perkumpulan yang didirikan
dengan akta yang otentik dan dalam hukum diperlakukan sebagai orang yang
memiliki hak dan kewajiban atau disebut juga dengan subyek hukum. Subyek hukum
dalam ilmu hukum ada dua yakni, orang dan badan hukum. Disebut sebagai
subyek hukum oleh karena orang dan badan hukum menyandang hak dan kewajiban
hukum.Sebagai subyek hukum, badan hukum
juga memiliki kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum sebagaimana subyek
hukum orang atau individu. Namun, oleh karena bentuk badan
hukum yang merupakan himpunan dari orang-orang,
maka dalam pelaksanaan perbuatan hukum tersebut, suatu badan hukum diwakili
oleh pengurusnya.
II.
Analisa dan pembahasan
Sebagai
konsekuensinya, maka subyek hukum juga dapat dianggap bersalah melakukan
perbuatan melawan hukum. Dalam hukum perdata, perbuatan melawan hukum yang
dilakukan oleh badann hukum menjadi tanggung jawab badann hukum tersebut yang
dalam pelaksanaannya juga diwakili oleh pengurusnya.
Badan hukum publik dan badan hukum privat
Dalam
pasal 1653 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata disebutkan mengenai adanya 3 jenis
badan hukum, yaitu:
- Yang diadakan oleh kekuasaan atau pemerintah atau negara;
- Yang diakui oleh kekuasaan;
- Yang diperkenankan dan yang didirikan dengan tujuan tertentu yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang atau kesusilaan biasa juga disebut dengan badan hukum dengan konstruksi keperdataan.
Secara
umum badan hukum dapat dibedakan dalam dua jenis lagi, yaitu badan hukum publik
dan badan privat. Badann hukum publik adalah badann hukum yang didirikan
berdasarkan hukum publik atau orang banyak atau menyangkut kepentingan negara
sedangkan badann hukum privat adalah badan hukum yang didirikan atas dasar
hukum perdata atau hukum sipil yang menyangkut kepentingan orang atau
individu-individu yang termasuk dalam badann hukum tersebut.
Perbedaan
antara kedua badan hukum tersebut diatas dapat dilihat dari cara didirikannya.
Badan hukum perdata didirikan oleh individu-individu atau sekelompok masyarakat
sedangkan publik didirikan oleh kekuasaan atau negara. Meskipun demikian, ada
juga yang menyatakan bahwa perbedaan antara badann hukum perdata dan publik
dapat dilihat dari kekuasaan yang dimilikinya. Dengan kata lain, badann hukum
publik memiliki kewenangan yang lebih luas daripada perdata oleh karena dapat
membuat keputusan atau peraturan yang mengikat orang lain yang tidak tergabung
dalam badann hukum tersebut.Secara umum pembedaan antara badan hukum publik dan
perdata di Indonesia dilakukan berdasarkan cara terjadinya dan lapangan
kegiatan (berkaitan dengan kepentingan umum atau tidak). Hampir sama dengan
pengertian yang diberikan diatas.
Soenawar
Soekowati memberikan pendapat yang menggabungkan keseluruhan cara pandang
diatas. Dalam pandangan Soenawar Soekowati, dasar untuk melakukan pembedaan
diatas adalah saling melengkapi satu sama lain. Hal ini disebabkan badan hukum
yang didirikan dengan konstruksi publik belum tentu juga merupakan badann hukum
publik belum tentu juga memiliki kewenangan publik dan demikian pula
sebaliknya.Dengan demikian, pembedaan tersebut diatas sebaiknya menggunakan
kriteria sebagai berikut:
Pertama: Dari cara
pendiriannya dapat dilihat bahwa apakah badann hukum tersebut didirikan dengan
konstruksi publik atau perdata.
Kedua: Dari lingkungan
kerjanya dapat dilihat apakah badann hukum tersebut memiliki kedudukan yang
sama dengan publik yang berarti termasuk badan hukum perdata atau tidak yang
berarti termasuk dalam kategori badann hukum publik.
Ketiga: Dari wewenang yang
dimilikinya dapat dilihat apakah badann hukum tersebut diberikan
wewenang oleh penguasa untuk membuat keputusan atau wewenang yang mengikat terhadap
publik atau tidak.
Dengan
demikian, ketiga indikator untuk membedakan jenis badan hukum publik atau
perdata dapat digunakan karena saling mendukung dan melengkapi.
III.
Kesimpulan
Badan
hukum dalam bahasa Indonesia diartikan sebagai
organisasi atau perkumpulan yang didirikan dengan akta yang otentik dan dalam
hukum diperlakukan sebagai orang yang memiliki hak dan kewajiban atau disebut
juga dengan subyek hukum. Dalam pasal 1653 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
disebutkan mengenai adanya 3 jenis badan hukum, yaitu:
- Yang diadakan oleh kekuasaan atau pemerintah atau negara;
- Yang diakui oleh kekuasaan;
- Yang diperkenankan dan yang didirikan dengan tujuan tertentu yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang atau kesusilaan biasa juga disebut dengan badan hukum dengan konstruksi keperdataan.
Secara
umum badan hukum dapat dibedakan dalam dua jenis lagi, yaitu badan hukum publik
dan badan privat. Badann hukum publik adalah badann hukum yang didirikan
berdasarkan hukum publik atau orang banyak atau menyangkut kepentingan negara
sedangkan badann hukum privat adalah badan hukum yang didirikan atas dasar
hukum perdata atau hukum sipil yang menyangkut kepentingan orang atau
individu-individu yang termasuk dalam badann hukum tersebut.Perbedaan antara
kedua badan hukum tersebut diatas dapat dilihat dari cara didirikannya
IV.
Referensi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar